Jelajahi Desa

Melalui website ini Anda dapat menjelajahi segala hal yang terkait dengan Desa. Aspek pemerintahan, penduduk, demografi, potensi Desa, dan juga berita tentang Desa.

Sambutan Kepala Desa Tal

Dengan lahirnya  undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran, dan kewenangan atas dirinya. UU Nomor 6/2014 tentang Desa mengartikan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Kewenangan yang dimiliki desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul merupakan kewenangan warisan yang masih hidup dan atas prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sedangkan  kewenangan lokal berskala desa  adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa.

Kedua kewenangan di atas merupakan harapan menjadikan desa berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dengan kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur” dan “mengurus.” Artinya, desa bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan, dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan serta menyelesaikan masalah yang muncul. Dengan perencanaan desa maka desa akan memilah, memilih, dan memutuskan secara mandiri rencana program/kegiatan yang menurut mereka menjadi prioritas untuk dijalankan. Tentu dengan memperhatikan perencanaan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pusat. Sebab perencanaan pembangunan desa harus mendukung  pencapaian tujuan nasional.

Dalam konteks itu, desa diwajibkan untuk mempunyai perencanaan pembangunan. Perencanaan mengacu pada proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan perencanaan pembangunan menunjuk pada suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non-fisik (mental spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. 

Berpijak pada pengertian tersebut maka perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat desa, pemerintah desa, dan lingkungannya dalam wilayah desa, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang pada asas prioritas.  

Efektivitas pembangunan dalam mengatasi berbagai persoalan untuk merespon kebutuhan dan menjawab tantangan perkembangan masyarakat desa sangat dipengaruhi oleh sejauh mana proses pembangunan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam mencapai kemandirian dan kesejahteraan. Keberhasilan Desa Membangun, yakni pembangunan yang digerakkan oleh desa da­lam penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan akan memberikan dampak  yang sangat besar terhadap pembangunan nasional secara makro. 

Keberhasilan Desa Membangun, dalam arti desa disiapkan menjadi subyek mandiri yang memiliki emansipasi dalam pembangunan sarana prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi lokal serta pemanfataan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,  terkait erat dengan kapasitas masyarakat dan aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup: 

1.     Mutu, kesesuaian, dan ketepatan perangkat desa dengan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksanaan teknis lainnya sebagai perangkat lunak desa membangun;

2.     Efektivitas tata kelola dalam penyelenggaran pemerintahan desa;

3.     Kemampuan desa dalam menyelenggarakan pembangunan; dan

4.     Kemampuan dan pemberdayaan masyarakat desa dan aparatur pemerintahan desa.

Salah satu hal penting dalam Desa Membangun adalah perencanaan pembangunan desa, yakni proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Pengertian ini memberikan ketegasan bahwa proses perencanaan pembangunan harus berlangsung secara inklusif, melibatkan berbagai elemen desa, dan berbasis pada sumber daya desa. Dengan kata lain,  proses penyusunan dokumen ini dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. 

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi: pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan kedua,  Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dengan demikian, RPJM Desa: (1) berisi rencana pembangunan desa; (2) disusun untuk jangka waktu 6 tahun; (3) satu-satunya dokumen perencanaan jangka menengah desa; (4) pedoman dalam pembuatan RKP Desa dan APBDes; dan (5) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa  dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasal 25 ,huruf a,b,c menegaskan bahwa  Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapian SDGS Desa, serta rencana program dan/atau  kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat  yang difokuskan pada pencapaian SDGS Desa. 

RPJM Desa Tal Tahun 2022-2027, merupakan sebuah  dokumen induk, sebagai acuan guna  mencapai  tujuan dan cita-cita desa pada umumnya, yakni desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis, dan sejahtera. Untuk mencapai cita-cita tersebut, Perencanaan Pembangunan, Tal di susun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good goverment), seperti patisipasif, transparan, dan akuntabel serta terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. 

Aparatur Desa

Iwan Junaedi

Kepala Desa Tal

APB Desa 2025

Akses cepat dan transparan terhadap APB Desa serta proyek pembangunan

Pendidikan

Rp. 50.000.000

25% of total budget

Kesehatan

Rp. 50.000.000

37.5% of total budget

Keamanan

Rp. 50.000.000

20% of total budget

Infrastruktur

Rp. 50.000.000

12.5% of total budget

Kegiatan Sosial

Rp. 50.000.000

5% of total budget

Other

$50B

2.5% of total budget